
Usulan penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki kenapa Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, tidak dinonaktifkan sebagai Gubenur DKI Jakarta akan terus berlanjut.
Usulan tersebut akan dibacakan pada Rapat Paripurna dalam waktu dekat ini untuk dimintai persetujuan dari anggota Dewan.
"Hak Angket usulan sudah masuk, akan dibacakan di Paripurna," jelas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Sejauh ini, empat dari 10 fraksi yang mendukung hak angket terebut. Yaitu, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS.
"Kita harapkan pada masa sidang berikutnya kita akan tentukan tentang hak angket. Paripurna penutupan bacakan surat saja. Sejauh ini sebagai usulan dibicarakan di Bamus dan peyikapan di Paripurna. Tapi bukan yang sekarang," pungkasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: