Ulama Minta Ketua Komisi III Sampaikan Kesimpulan RDPU Di Hadapan Ribuan Umat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Februari 2017, 13:05 WIB
Ulama Minta Ketua Komisi III Sampaikan Kesimpulan RDPU Di Hadapan Ribuan Umat
Bambang Soesatyo
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa Aksi 212 langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

Hal itu ia tegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para ulama, perwakilan massa Aksi 212, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

"Kemudian poin 2,3,4 menjadi aspirasi bapak ibu sekalian akan dijadikan sebagai penekanan-penekanan yang harus menjadi perhatian dari pada saudara Kapolri," katanya.

Tuntutan massa aksi adalah meminta DPR menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah menjadi terdakwa.

Kedua, meminta aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum atas kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. Ketiga meminta aparat hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama yang terlibat dalam Aksi Bela Islam. Keempat menghentikan penangkapan terhadap beberapa aktivis mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah.

"Kami catat dengan baik dan kami sampaikan kepada pemerintah melalui pimpinan DPR," jelas pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Pimpinan delegasi massa, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, KH
Muhammad Al Khaththath kemudian meminta Bamsoet bersama beberapa anggotanya untuk menyampaikan langsung kesimpulan rapat kepada ribuan umat yang tengah menunggu di depan Komplek Parlemen.

"Kita ingin Pak Bambang ikut bersama kami dan menemui para umat untuk menyampaikan kesimpulan rapat kita ini. Sebab kita tidak ingin di-PHP. Kita tidak ingin umat di-PHP," ajak KH Al Khaththath yang diamini Bamsoet Cs. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA