Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur dinilai janggal dan melanggar sejumlah aturan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang didampingi dua rekannya Agus Hermanto dan Fahri Hamzah, mengatakan pihaknya menerima usulan Hak Angket yang telah ditandangani setidaknya oleh 90 anggota Dewan lintas fraksi. Menurutnya, hal itu sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pengunaan Hak Angket.
"Dari usul inisiatif ini, ini sudah mencukupi syarat. Kami atas nama Pimpinan akan meneruskan pada mekanisme yang berlaku," kata Fadli, usai menerima usulan Hak Angket di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (13/2).
Politisi Gerindra itu menambahkan, usulan ini terlebih dahulu akan disampaikan di Rapat Pimpinan, untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), dan kemudian diagendakan pada Rapat Paripurna.
"Jika Paripurna telah menggulirkan ini, maka nanti akan menjadi Pansus yang bisa menyelidiki tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemerintahan Daerah, UU KUHP, maupun UU lain, bahkan konstitusi," tegas Fadli.
Ia pun berharap anggota Dewan yang lain untuk berpartisipasi dalam angket itu. "Mudah-mudahan akan lebih banyak anggota maupun dari fraksi lain untuk ikut menandatangani inisiatif untuk Hak Angket," tutup Fadli.
Pemerintah dinilai telah melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah karena tidak menonaktifkan Ahok yang sudah menjadi terdakwa dalam
kasus penodaan agama. Sabtu kemarin, Ahok kembali menjabat sebagai
gubernur aktif setelah menjalani masa kampanye pilkada.
[rus]
BERITA TERKAIT: