H-2 Pencoblosan, Ahok Kembali Duduk Di Kursi Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 13 Februari 2017, 09:25 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama (Ahok) kembali menjalani perisidangan dalam kasus penodaan agama. Dalam kasus ini, Ahok kembali duduk di kursi terdakwa.

Tepat pukul 09.00 WIB, Ahok memasuki Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain Ahok, saksi ahli Prof. Dr. M. Amin Suma juga terlihat sudah memasuki gedung Kementan.

Diketahui, selain Amin Suma saksi ahli agama Islam, jaksa juga akan mengjadirkan tiga saksi ahli. Yaitu, dua ahli hukum pidana Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chaidar Ramadhan, sera satu ahli Bahasa Indonesia Prof. Mahyudi.

Sidang ke-10 Ahok ini bertepatan dengan H-2 pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu 15 Februari.

Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon, Agus-Syilvi, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA