Argumen Prof Mahfud dan Edi dipelintir di soal vonis tahun. Adalah benar, Pasal 83 ayat 1 UU Pemda mengharuskan hukuman paling sedikit 5 tahun. Sedangkan pasal 156a menyatakan paling lama 5 tahun. Di sini Mendagri Cahyo Kumolo bisa punya alibi.
Namun, kalimat terakhir pasal 83 ayat 1 menyatakan, "dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Blasphemy Ahok sepenuhnya berpotensi memecah belah persatuan negara. Demonstrasi besar umat Islam adalah contoh kongkrit perbuataan Ahok. Perbuatan Ahok triger unras di semua daerah. Bukan hanya di Jakarta. Bagi yang waras, ini sinyalemen berpotensi disintegratif.
Kontra aksi seperti parade bhineka, seruan masyarakat Menado, Papua yang ngancem memerdekakan diri juga merupakan imbas langsung dan nyata dari perbuatan Ahok.
Jadi, dengan alasan ini, sepatutnya Ahok dinon-aktifkan. Bila karena koncoisme dan praktek nepotisme, Ahok dipertahankan, maka DPR mesti bertindak. Pasal 83 ayat 1 mengatur mekanisme intervensi legislatif bila eksekutif tumpul akibat praktek perkoncoan tersebut. THE END
[***]
Penulis adalah aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK)
BERITA TERKAIT: