Mendagri: Pejabat Negara Boleh Jadi Pembina Ormas

Jumat, 03 Februari 2017, 09:05 WIB
Mendagri: Pejabat Negara Boleh Jadi Pembina Ormas
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pejabat negara menjadi pembina di organisasi kemasyarakatan (Ormas). Asalkan, ormas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tak hanya itu, kemendagri juga tidak melarang organisasi asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia. Demikian dika­takan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin.

Pemerintah, kata Tjahjo, menghormati setiap hak warga negara untuk berserikat, ber­kumpul, dan membentuk sebuah organisasi. Yang penting, ormas tersebut tidak bertentangan den­gan Pancasila dan UUD 1945.

"Pokoknya organisasi itu mengakui ideologi negara, bendera merah putih, Pancasila, lagu Indonesia raya, UUD 1945 dan kebhinekaan," kata Tjaho.

Ditegaskan Tjahjo, negara sudah mengatur syarat berdi­rinya sebuah ormas di Indonesia. Syarat itu pun, tidaklah terlalu sulit. Cukup mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan tidak membawa paham lainnya, seper­ti komunis. "Yang berbau komu­nis itu, tidak ada toleransi untuk ormas tersebut," kata dia.

Tjahjo menjelaskan, pemerin­tah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016, yang merupakan im­plementasi dari Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Nah lewat PP tersebut, nanti­nya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia. Hal yang akan di­monitor, yakni terkait azas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas. "Dalam PP itu ada beberapa prinsip yang harus ditaati. Ormas atau kelompok yang berbau komunis itu dila­rang," tegas Tjahjo.

Saat ini, ormas yang terdaf­tar di Kemendagri masih ber­jumlah ratusan. Itupun hanya berdasar surat keterangan dari Kemendagri.

"Saat ini total ormas yang ada sebanyak 6.397 sedangkan yang terdaftar di Kemendagri yakni sebanyak 287 ormas. Sebanyak 287 ormas ini tidak berbadan hu­kum namun dalam bentuk pem­berian surat keterangan yang dinyatakan terdaftar. UUD 1945 melindungi hak warga negara untuk berserikat," jelasnya.

Tjahjo juga menegaskan, pihaknya tidak akan melarang organisasi asing untuk melaku­kan kegiatan di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), setidaknya ada 66 Ormas yang dimiliki negara as­ing di Indonesia.

Namun dia memastikan organ­isasi asing ini tetap mendapat pen­gawasan dari pemerintah. "Saat ini Pemerintah telah memperkuat keberadaan ormas asing dengan adanya PP No. 59 Tahun 2016 ten­tang ormas yang didirikan Warga Negara Asing," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial ke­pada ormas dalam kegiatannya. Namun bantuan ini lebih terkait dengan dana hibah dan bantuan sosial.

"Bantuan kepada ormas san­gat penting sekali, bagaimana pemerintah bisa membantu sep­erti pembangunan rumah ibadah, dan lain-lain," kata Tjahjo.

Adapun bantuan tersebut han­ya diberikan kepada ormas yang memiliki sistem organisasi jelas dan tidak terbelah.

"Kepengurusan ormas harus jelas, karena ada ormas yang banyak dua pengurusan, itu juga ada," tutur Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga memastikan pemerintah tidak melarang setiap orang bahkan para pejabat negara untuk ter­gabung dalam ormas. "Setiap orang boleh merangkap lima atau sepuluh ormas, tidak ada larangan, pejabat negara juga bisa jadi pem­bina," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA