Tak hanya itu, kemendagri juga tidak melarang organisasi asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia. Demikian dikaÂtakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin.
Pemerintah, kata Tjahjo, menghormati setiap hak warga negara untuk berserikat, berÂkumpul, dan membentuk sebuah organisasi. Yang penting, ormas tersebut tidak bertentangan denÂgan Pancasila dan UUD 1945.
"Pokoknya organisasi itu mengakui ideologi negara, bendera merah putih, Pancasila, lagu Indonesia raya, UUD 1945 dan kebhinekaan," kata Tjaho.
Ditegaskan Tjahjo, negara sudah mengatur syarat berdiÂrinya sebuah ormas di Indonesia. Syarat itu pun, tidaklah terlalu sulit. Cukup mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan tidak membawa paham lainnya, seperÂti komunis. "Yang berbau komuÂnis itu, tidak ada toleransi untuk ormas tersebut," kata dia.
Tjahjo menjelaskan, pemerinÂtah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016, yang merupakan imÂplementasi dari Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Nah lewat PP tersebut, nantiÂnya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia. Hal yang akan diÂmonitor, yakni terkait azas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas. "Dalam PP itu ada beberapa prinsip yang harus ditaati. Ormas atau kelompok yang berbau komunis itu dilaÂrang," tegas Tjahjo.
Saat ini, ormas yang terdafÂtar di Kemendagri masih berÂjumlah ratusan. Itupun hanya berdasar surat keterangan dari Kemendagri.
"Saat ini total ormas yang ada sebanyak 6.397 sedangkan yang terdaftar di Kemendagri yakni sebanyak 287 ormas. Sebanyak 287 ormas ini tidak berbadan huÂkum namun dalam bentuk pemÂberian surat keterangan yang dinyatakan terdaftar. UUD 1945 melindungi hak warga negara untuk berserikat," jelasnya.
Tjahjo juga menegaskan, pihaknya tidak akan melarang organisasi asing untuk melakuÂkan kegiatan di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), setidaknya ada 66 Ormas yang dimiliki negara asÂing di Indonesia.
Namun dia memastikan organÂisasi asing ini tetap mendapat penÂgawasan dari pemerintah. "Saat ini Pemerintah telah memperkuat keberadaan ormas asing dengan adanya PP No. 59 Tahun 2016 tenÂtang ormas yang didirikan Warga Negara Asing," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial keÂpada ormas dalam kegiatannya. Namun bantuan ini lebih terkait dengan dana hibah dan bantuan sosial.
"Bantuan kepada ormas sanÂgat penting sekali, bagaimana pemerintah bisa membantu sepÂerti pembangunan rumah ibadah, dan lain-lain," kata Tjahjo.
Adapun bantuan tersebut hanÂya diberikan kepada ormas yang memiliki sistem organisasi jelas dan tidak terbelah.
"Kepengurusan ormas harus jelas, karena ada ormas yang banyak dua pengurusan, itu juga ada," tutur Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo juga memastikan pemerintah tidak melarang setiap orang bahkan para pejabat negara untuk terÂgabung dalam ormas. "Setiap orang boleh merangkap lima atau sepuluh ormas, tidak ada larangan, pejabat negara juga bisa jadi pemÂbina," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: