Ia akan menjalani sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama sebagai terdakwa.
Kehadiran Ahok ke Kementan kembali mengejutkan karena luput dari pantauan awak media. Ini mengingat pihak kepolisian selalu menjalankan strategi pengamanan Ahok setiap mengamankan mantan bupati Belitung Timur itu ke persidangan.
Strategi pengamanan polisi yang berubah tiap pekan dan pintu masuk Auditorium Kementan yang berjumlah 6 pintu menyulitkan awak media dalam mengabadikan kehadiran Ahok.
Ahok sejak pukul 08.35 WIB sudah berada di ruang tunggu persidangan. Sedianya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini empat orang saksi akan dihadirkan. Mereka antara lain, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, dua nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin, Sahfudin alias Beni, serta Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia.
Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[ian]
BERITA TERKAIT: