Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyikapi peraturan untuk Pemilu 2019 mendatang yang digelar serentak antara legislatif dan eksekutif.
"Kalau sudah disahkan sebagai partai yang berbadan hukum, maka partai itu berhak ikut pemilu," ujar Yusril dalam akun Twitter pribadinya
@Yusrilihza_Mhd, Sabtu (21/1).
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan bahwa verifikasi partai untuk kepentingan pemilu, apalagi bagi partai-partai yang sudah ikut pemilu sejak 1999 hanya akan buang-buang waktu, tenaga, dan biaya.
"Partai harus keluarkan uang milyaran hanya untuk persiapan verifikasi menjelang pemilu. Ini pemborosan yang sia-sia. Sementara kenyataannya, seperti terbukti dalam fakta persidangan PT TUN Jakarta tahun 2014, verifikasi dilakukan KPU secara amatiran.
Yusril menjelaskan bahwa verifikasi terhadap semua partai adalah perintah MK yang membatalkan pasal UU Parpol bahwa verifikasi wajib bagi partai non parlemen. Dengan putusan MK itu, maka semua partai akhirnya repot sendiri.
"Mulanya mereka bikin aturan akal-akalan untuk batasi peserta pemilu. Kesimpulannya, tidak perlu lagi ada verifikasi parpol jelang pemilu karena hanya buang waktu, tenaga, dan biaya saja," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: