Namun menurut Tjahjo, implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
"Kita harus kembali kepada kondisi ekonomi kita, bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini," kata Tjahjo seperti dilansir dari situs Kemendari, Jumat (20/1).
Dia mengatakan di beberapa negara, pendanaan parpol dibiayai penuh oleh negara. Namun dalam konteks Indonesia, tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Makanya, menteri asal PDIP ini belum bisa memastikan kapan dan berapa kenaikan dana parpol. Termasuk, apakah naiknya dana parpol ini dapat diterapkan tahun ini.
Sebab semuanya bergantung pada pertumbuhan perekonomian dan besaran penerimaan pajak bagi negara.
"Ya tergantung penerimaan pajak, pertumbuhan ekonomi yang ada," tukas Tjahjo.
Sebelumnya, KPK mengusulkan bantuan dana partai politik dinaikkan sebesar 50 persen. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tujuan dari usulan ini adalah menghilangkan praktik politik uang dalam Pilkada.
[rus]
BERITA TERKAIT: