Demokrat Dukung KPK Jadi Lembaga Tunggal Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Januari 2017, 06:18 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung menjadi lembaga tunggal yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

"Saya setuju sekali kalau bisa kuasa untuk memberantas korupsi di Indonesia itu diserahkan saja ke KPK. Polisi dan kejaksaan tidak usah menangani kasus korupsi. Kenapa? Dalam praktek kasus korupsi yang ditangani teman-teman di kedua lembaga itu banyak bermasalah, ketidakpastian. Ada yang mau maju Pilkada ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti dan saksi yang jelas. Tetapi kalau KPK, persepsi umum jika KPK melakukan itu sudah pasti benar. Orang lebih trust kepada KPK. Tapi mohon maaf kalau kejaksaan dan kepolisian kasusnya bertahun-tahun," papar Benny.

Hal tersebut menurut Benny ia ketahui dari pernyataan pimpinan KPK di beberapa media massa terkait rencana penerbitan Perppu KPK yang salah satunya tentang kuasa tunggal pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, dalam rencana Perppu tersebut juga tercantum kuasa tentang kuasa untuk melakukan rekrutmen penyidik KPK.

Kedua isi Perppu itu ditambahkan Benny sejatinya sudah diperjuangkannya dalam pemerintahan terdahulu. Bahkan menurutnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPK sudah tegas, bahkan KPK berhak melakukan rekrutmen penyidik sendiri.

"Kalau memang Pemerintahan Jokowi serius dan sungguh-sungguh menjalankan janji politiknya memberantas korupsi, ya jalankan keputusan MK tersebut," tegas Benny.

Ia berharap KPK juga mendorong agar pemerintah dapat segera menerbitkan rencana Perppu tersebut. Ia meyakini jika hal tersebut dilakukan Presiden maka hampir seluruh fraksi di DPR akan mendukung penerbitan Perppu tersebut.

"Mumpung momentnya bagus ya gunakanlah. KPK harus ikut mendorong segera diterbitkan Perppu tersebut," tukas Benny. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA