Jadi, partai besar diminta tidak gagah-gagahan dengan "memaksakan" pemberlakuan
presidential threshold.
"Partai besar jangan terlalu memperlihatkan aksi dagelan hegemoninya unjuk kekuatan dominasi ingin menguasai sesuka hati. Itu tidak baik," kata pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Selasa (17/1).
Dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan agar capres dan cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Sebut Pangi, PDIP sebagai komando pemerintah dimana kadernya Joko Widodo menjabat Presiden, melakukan diskriminatif bagi partai kecil dan partai baru, apabila memaksakan
presidential threshold.
"Semua orang bisa mencalonkan presiden, yang perlu diatur adalah syarat kualifikasi personal menjadi presiden yang berat," tukas Pangi, yang juga Diretur Eksekutif Voxpol Center.
[rus]
BERITA TERKAIT: