Presidential Threshold, Partai Baru Mati Sebelum Berkembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 16 Januari 2017, 14:38 WIB
Presidential Threshold, Partai Baru Mati Sebelum Berkembang
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Tidak hanya ancaman bagi partai kecil, pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam draf RUU Pemilu, adalah tindakan diskriminatif bagi partai baru.

"Partai baru sudah jelas mengalami patahan di tengah jalan. Mati sebelum berkembang," kata pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Senin (16/1).

Terlebih, lanjut Pangi, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak pada pemilihan umum 2019 nanti.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, setiap partai politik berhak mengusung capres dan cawapres pada pemilu 2019.

"Kalau pun dipaksakan menjadi UU, ada potensi akan dibatalkan di MK via judicial review," ujar Pangi, yang juga diretur eksekutif Voxpol Center.

Dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR, Pemerintah mengusulkan agar capres dan cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Diketahui, ada beberapa parpol baru yang sudah diverifikasi Kemenkumham. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA