Rachmawati Belum Bisa Ajukan Pra Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Januari 2017, 14:57 WIB
Rachmawati Belum Bisa Ajukan Pra Peradilan
Aziz Syamsuddin/Net
rmol news logo Penetapan tersangka kasus makar terhadap Rachmawati Soekarnoputri diduga sebagai grand design untuk membunuh karakter para pejuang demokrasi.  

"Bisa saja (pernyataan Rachma benar)," ujar anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Jika putri proklamator tersebut ingin mengajukan pra peradilan, menurut Aziz, bisa saja. Namun harus menunggu proses penyidikan.

"Dia (Rachma) tinggal melakukan laporan. Sekarang kan masih penyelidikan, jadi belum bisa praperadilan. Kalau masuk penyidikan bisa praperadilan," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA