Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjabarkan bahwa sepanjang tahun 2016, pihaknya telah melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan.Jumlah tersebut merupakan kasus-kasus baru sejak Agus Rahardjo cs memimpin KPK, maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
"Selain itu, kami mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Basaria menyatakan, sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan, yaitu sebanyak 79 perkara, sedangkan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hanya sebanyak 14 perkara.
"Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga perkara," kata purnawirawan jenderal Polisi bintang dua itu.
Lebih dalam, Basaria merincikan, di antara kasus-kasus yang ditangani pihaknya, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk yang ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara OTT.
"Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 adalah jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respon cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan," imbuhnya.
Berdasar tingkat jabatan, sepanjang 2016 KPK menangani 26 perkara yang melibatkan pihak swasta, dan 23 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III, serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: