Sebelumnya, Darmin mengatakan Presiden Jokowi pernah mengingatkan kenaikan tarif PNBP untuk pelayanan publik jangan terlalu tinggi. Sementara klaim Darmin, pernyataannya tentang PNBP kepada wartawan di Istana Bogor beberapa waktu lalu, hanya menceritakan bahwa Presiden pernah bilang tentang PNBP.
"Tapi itu sebelum (PP 60/2016) ditandatangani Presiden. Pak Presiden menyampaikan, kalau menyangkut rakyat banyak, pelayanan luas, jangan dinaikkan tinggi, harus diperhatikan betul. Jadi, saya ingin meluruskan, jangan digambarkan seolah-olah Presiden mengomentari lagi kenapa naik. Komentar Presiden itu disampaikan sebelum itu ada. Jangan dipakai seolah-olah presiden menyalahkan apa yang sudah beliau teken, dan ini saya luruskan," ucap Darmin kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/1).
Analisis ekonomi dan politik dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menanggapi klarifikasi Menko Perekonomian, Darmin Nasution itu.
Jelas Andy, kalau sudah pernah diingatkan Presiden, kenapa biaya administrasi pengurusan surat-surat berkendara bermotor seperti STNK dan BKPB malah meroket saat ini.
"Pak Darmin, kalau sudah pernah diingatkan kenapa biaya STNK dan BKPB sekarang naik meroket?" ungkapnya. (Baca:
Berikut Rincian Tarif Baru Pada PP 60/2016)
Menurut Andy, kenaikan biaya pengurusan surat-surat berkendara bermotor yang terhitung mulai berlaku pada Jumat kemarin (6/1), menunjukkan bukti bahwa pembantu presiden belum bisa menerjemahkan keinginan sang Kepala Negara.
"Mereka belum profesional dalam menterjemahkan visi dan misi program kerja yang tertuang dalam Nawa Cita," tukasnya.
[rus]