
Setelah kemarin memeriksa beberapa saksi untuk dugaan kasus makar, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini (Selasa, 20/12) Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi dari Gerakan Bela Negara (GBN).
Di antara yang akan diperiksa hari ini adalah Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Mayjen (Purn) Budi Sujana.
Budi kelihatannya akan diperiksa untuk tersangka kasus dugaan makar dari unsur purnawirawan jenderal TNI AD, Adiyawarman dan Kivlan Zen.
Dalam pemeriksaan Budi Sujana akan didampingi kuasa hukumnya Edi Utama.
Pagi hari tanggal 2 Desember lalu, polisi menangkap sejumlah tokoh yang dianggap melakukan perbuatan makar melanggar pasal 107 jo. 110 jo. 87 KUHP. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam pasal-pasal ini bisa mendapatkan hukuman yang amat berat.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: