MUI Harus Jelaskan Alasan Fatwa Haram Atribut Non Muslim Dikeluarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Desember 2016, 01:00 WIB
MUI Harus Jelaskan Alasan Fatwa Haram Atribut Non Muslim Dikeluarkan
Fadli Zon/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menjelaskan ke publik mengenai detail mengenai fatwa haram mengenakan atribut non muslim. Termasuk, harus menggelar dialog dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi salah paham terhadap fatwa ini.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).

"Harus ada dialog, antara MUI, kepolisian, dan kelompok agama terkait supaya nggak ada kesalahpahaman. Sehingga dengan dialog itu nanti bisa saling memahami," jelasnya

Dalam dialog itu, wakil ketua umum Partai Gerindra ini berharap MUI bisa menjelaskan dalil dan alasan fatwa ini dikeluarkan.

"Itu harus diliat dasarnya seperti apa," pungkas Fadli.

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut non-muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim termasuk haram.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim

Berpegang fatwa tersebut, sekelompok orang sempat melakukan sweeping atribut Natal, seperti kalung salib dan topi santa, di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA