Menanggapi pernyataan itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono meluruskan ucapan Ahok. Menurutnya, angka Rp 13 juta yang dimaksud Ahok bukanlah gaji pokok, melainkan total uang yang dibawa pulang PNS ke rumah setiap bulannya.
"Kalau gaji, standar nasional. Enggak ada kewenangan DKI mengatur, jadi kewenangannya kita mengatur Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD)-nya saja," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jumat (16/12).
Tetapi, Sumarsono membenarkan jika penghasilan terkecil PNS DKI bisa mencapai Rp 13 juta. Nilai itu bisa tercapai jika tunjangan kepegawaian daerah (TKD) yang diperoleh besar.
"Dari TKD sebenarnya ada dua pola, dapat TKD tapi yang lain-lain hilang, dan enggak dapat TKD tapi yang lain-lain dapat," ungkapnya sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta.com.
Sumarsono menerangkan, yang dimaksud lain-lain seperti uang makan, uang transportasi jika ditugaskan ke lapangan, uang insentif, dan tunjangan.
"Jadi yang dapat TKD tunjangan pokoknya 0 (nol). Ada lagi yang lain tanpa TKD tapi semua masih dapat, ada honor masih ada uang makan uang keluar, yaa banyaklah tunjangan yang lainnya," terangnya.
"Orang kalau suruh milih-milih pasti mau TKD, tapi pada kenyataannya lebih menguntungkan yang biasanya (tanpa TKD) tapi dengan besarnya angka TKD, itu bukan berarti lebih baik," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: