"Nanti setelah beliau menyampaikan somasi akan kita dalami," jawab Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Agus Andrianto di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Jumat (16/12).
Agus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti terkait bantahan itu. Jika terbukti ketujuh media online tersebut tidak pernah mewawancarai Eko, maka akan dijerat dengan UU ITE.
"Itu tadi yang dari medsos itu kemudian laporan informasi anggota. ITE kan undang-undangnya ada yang mengupload ya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Hendro Purnomo perihal dugaan pernyataannya di media sosial. Dalam akun media tersebut Eko diduga menyatakan penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Namun setibanya di Bareskrim Polri, anggota Fraksi PAN itu membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia juga membantah pernah diwawancarai ketujuh media online yang memuat pernyataanya tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: