Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang ditangkap saat sedang bersantai di kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dinihari.
Mantan politisi PAN itu ditangkap dan diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada pukul 01.30 WIB atas tuduhan ujaran kebencian.
"(Ditangkap) lagi duduk-duduk di rumah. (Tengah malam?) lho, iya Jam 01.30 WIB. (Sambil ngopi dan baca koran?) ya begitulah," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/12) siang.
Menurut Argo, Hatta bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap penyidik. Namun, Argo enggan mengemukakan pernyataan verbal dari Hatta saat ditangkap.
"Oh, ngga ada (perlawanan atau menyampaikan sesuatu)," pungkas Argo.
Hatta Taliwang ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan hate speech berdasarkan pasal 28 ayat 2 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka telah mengunggah postingan berbau sara di media sosial (medsos) Facebook miliknya.
[ian]
BERITA TERKAIT: