Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Anes-Sandi: Bawaslu Sebaiknya Awasi Akun-Akun Anonim Yang Terus Memprovokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 06 Desember 2016, 10:23 WIB
Tim Anes-Sandi: Bawaslu Sebaiknya Awasi Akun-Akun Anonim Yang Terus Memprovokasi
Sandi-Anies
rmol news logo Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye dinilai tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi.

Demikian disampaikan Tim Pemenangan sekaligus Juru Bicara Sahabat Anies-Sandi, Anggawira, dalam keterangannya pagi ini dalam menanggapi pernyataan Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri.

Menurutnya, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur pihak-pihak buzzer yang membuat akun anonim yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial daripada mengekang masyarakat untuk bersuara di dunia maya.

"Seharusnya yang perlu diatur dan diatur dan dikontrol adalah pihak-pihak atau buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak. Bukan mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat," kata Angga menjelaskan.

Lebih lanjut, Anggawira menyarankan, agar Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dirasakan merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

"Masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan," ucapnya.

Dia mencontohkan bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial. "Namun, dengan adanya kebijakan ini kebebasan masyarakat menjadi  terkurung.  Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam hal ini," tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA