Penangkapan Rachma Berbau Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Desember 2016, 12:58 WIB
Penangkapan Rachma Berbau Pelanggaran HAM
Teguh Santosa/Net
rmol news logo Rachmawati Soekarnoputri menyesalkan penangkapan dirinya oleh polisi setelah subuh tadi, Jumat (2/12). Kini putri Proklamator Bung Karno itu sedang menunggu pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapadua, Depok.

Menurut Jurubicara Rachmawati, Teguh Santosa, Rachma ditangkap dengan tuduhan melakukan perbuatan makar yang melanggar pasal 107 dan 110 KUHP.

"Mbak Rachma menilai penangkapan dirinya berbau pelanggaran HAM. Dia dijemput pukul 5.00 WIB, belum sarapan. Dan kinipun belum makan dengan layak karena kondisi pencernaan yang sensitif," ujar Teguh.

Dia juga mengatakan, Rachma ingin menghubungi dokter pribadi, namun sampai kini permintaan itu belum dipenuhi.

"Mbak Rachma mempertanyakan, bagaimana mungkin aspirasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan upaya kembali ke naskah asli UUD 1945 dapat dikatakan sebagai perbuatan makar," ujarnya lagi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA