Pancasila Harus Jadi Sumber Dari Segala Sumber Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 28 November 2016, 07:13 WIB
Pancasila Harus Jadi Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Iskan Qolba Lubis
rmol news logo . Sangat disayangkan banyak regulasi yang dibuat pasca reformasi yang bertentanan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Ha itu ia disampaikan Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dalam sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara, Sabtu lalu (26/11).

"Pancasila seharusnya menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Lalu dalam realitanya, bangsa ini tidak konsisten menjadikan Pancasila itu sebagai dasar hukum kehidupan bernegara, terutama dalam pembuatan peraturan di bawahnya," kata Wakil ketua Komisi VIII DPR RI.
 
Iskan mengatakan, sejak reformasi digulirkan, Pancasila terkesan tidak lagi dikenalkan secara masif kepada masyarakat. Tak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi, di tataran penyelenggara negara banyak pula yang belum sepenuhnya paham dan menguasai ideologi bangsa.

"Padahal seharusnya, penyelenggara negara harus tahu dan paham ideologi Pancasila, bukan malah belajar setelah jadi penyelenggara negara. Akibatnya, tak mengherankan bila produk undang-undang yang dihasilkan tidak sedikit yang bertentangan dengan Pancasila," katanya.
 
Iskan juga mengungkap penelitian Pusat Studi Pancasil (PSP) UGM, yang menunjukan telah banyak UU di era reformasi yang ternyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan banyak peraturan sejak tahun 2003-2015.

Dengan kata lain, menurutnya telah terjadi ketidakkonsistenan pembentukan perundang-undangan terhadap implementasi Pancasila yang terdapat pada UU yang dibuat.
 
"Sejak MK didirikan di Indonesia pada tahun 2003, undang-undang atau pasal tertentu dari undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitutional masyarakat karena bertentangan dengan nilai-nilai pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945, bisa dibatalkan. Ternyata sudah banyak UU yang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku," katanya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA