Presidium Pemuda Peduli Jakarta (PPJ) Rizki Irwansyah menyebut respon dari Kapolri mengenai adanya upaya makar pada "Aksi 212" merupakan kekeliruan besar. Pasalnya, terjadinya Aksi Bela Islam I, II dan selanjutnya III jelas didasari atas cacatnya hukum di Indonesia.
"Kalau makar yang dimaksud oleh Kaporli menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, ini keliru. Saya tegaskan lagi ini merupakan kekeliruan," ujar Rizki, Sabtu (26/11).
Menurut Rizki, kita bisa melihat sendiri mengapa Aksi Bela Islam terjadi hingga jilid III. Jelas bukan didasari oleh kepentingan untuk menggulingkan pemerintahan. Tetapi untuk menyerukan bahwa keadilan hukum di negeri ini harus ditegakan.
Ia mengangap penyataan adanya upaya makar yang dilontarkan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu berlebihan, mengingat demostrasi untuk menyapaikan aspirasi merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi sehingga tidak perlu dianggap makar.
"Pemerintah sudah terlalu berlebihan dalam menyikapi Aksi Bela Islam Jilid III. Demostrasi itu bagian dari demokrasi. Saya menyayangkan kemudian menghubungkan dengan penggulingan," ungkap Rizki.
Ia menegaskan kepada semua pihak, jangan ada yang membuat stigma negatif terhadap gerakan aksi massa. Demostrasi dewasa ini bukan lagi sebagai senjata untuk melakukan penggulingan kekuasaan. Ada jalur di konstitusi yang memungkinkan untuk mengganti pemerintahan. Penggulingan sudah di atur dalam mekanisme konstitusi di DPR dan MPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: