Penggalang petisi berjudul "Cabut Penetapan AHOK sebagai Tersangka" di situs www.change.org itu adalah Sandy Save Ahok.
Dalam petisi itu, Sandy menjabarkan bahwa UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965) bisa menjadi dasar Ahok bebas.
"Dalam UU tersebut yang menjadi dasar KUHP Pasal 156A bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yang bersangkutan tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh Menteri Agama dan Kejaksaan Agung tetap mengulangi perbuatannya," jabarnya.
Menurut Sandy, dalam kasus Ahok, permintaan maaf telah terlontar dari mulut mantan bupati Belitung Timur tersebut. Sehingga status tersangka Ahok bisa dicabut.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya maka seharusnya status tersangka yang disematkan kepadanya batal demi hukum," sambungnya.
Dalam petisi yang ditunjukan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Ari Dono ini, Sandy juga berpendapat bahwa kasus penistaan agama yang telah menjerat Ahok sarat kepentingan politik dibandingkan faktor hukum sendiri.
Saat berita ini dibuat, petisi tersebut sudah dibubuhi tanda tangan sebanyak 13.155 pendukung atau hanya membutuhkan 1.845 dukungan untuk mencapai target 15 ribu.
[ian]
BERITA TERKAIT: