Penegasan itu disampaikan oleh salah satu tokoh GNPF MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, dalam diskusi "Ahok Effect" di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11).
"Apakah ini (dugaan penistaan agama) suatu kebetulan, spontanitas atau sesuatu yang berulang-ulang? Dalam gelar perkara (di Bareskrim Polri) sempat disampaikan bukti-bukti bahwa lontaran dari Pak Ahok itu sudah terjadi beberapa kali," ungkap Zaitun.
Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, salah satu cara untuk memutuskan orang patut dihukum pidana atau tidak adalah dengan melihat rekam jejaknya. Dalam kasus ini, Ahok terbukti pernah beberapa kali melakukan tindakan yang bisa dianggap menista agama.
Dia juga mengatakan, tidak penting untuk mempertimbangkan ada niat atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam masalah penistaan memang tak ada kaitan dengan niat, bahkan dalam tindak pidana lain. Masalah niat ini bisa dilihat dari berulangnya tindakan itu," ucap Zaitun.
[ald]
BERITA TERKAIT: