Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Sekretaris Negara.
Menurutnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada penanganan darurat atau pendekatan sektoral, melainkan harus mencakup pemulihan ekonomi masyarakat, rekonstruksi sosial, penguatan pelayanan publik, serta rehabilitasi ekologis secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi administratif harus diikuti dengan solusi jangka panjang.
“Pencabutan izin ini penting, tetapi yang lebih utama adalah memastikan adanya pemulihan struktural agar kerusakan ekologis tidak terulang,” tegasnya dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Almuzzammil juga mendorong pelibatan pemerintah daerah, perguruan tinggi, aktivis lingkungan, dan masyarakat dalam proses pemulihan. Ia mengungkapkan temuan lapangan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di mana lebar sungai yang semula sekitar 50 meter kini melebar hingga kisaran 250 meter akibat hempasan air yang sangat besar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Sumatera membutuhkan kebijakan pemulihan yang serius, terukur, dan berjangka panjang.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Almuzzammil, akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar penegakan hukum lingkungan dan pemulihan ekologi berjalan konsisten demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
BERITA TERKAIT: