Dukungan 20 Persen Kursi Sudah Tak Relevan Di Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 November 2016, 13:49 WIB
rmol news logo Pasal 190 dalam RUU Penyelenggara Pemilu mengenai syarat parpol mengajukan calon presiden tidak relevan dengan putusan MK 14/PUU-XI-2013 tentang semangat pelaksanaan Pemilu serentak, legislatif dan eksekutif pada 2019 nanti.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi menjelaskan bahwa syarat yang mengharuskan partai memiliki dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara dari suara sah untuk bisa mencalonkan presiden merupakan ketentuan yang inkonstitusional.

"Karena dengan Pemilu serentak ini, semua dalam posisi yang sama kan, sama-sama ikut Pemilu, Pemilunya bareng di hari yang sama, baik Pileg maupun Pilpres. Jadi sama-sama tidak punya modalitas politik," ujarnya saat ditemui di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Kamis (3/11) .

Dijabarkan Veri, ketentuan dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara dari suara sah untuk bisa mencalonkan presiden hanya cocok diterapkan dalam Pemilu sebelumnya, bukan di tahun 2019. Pasalnya, saat itu waktu pemilihan berbeda, Pileg diselenggarakan di awal, selang beberapa bulan kemudian Pilpres.

"Sehingga ketika mau mencalonkan presiden sangat mungkin mereka yang lolos di legislatif, yang punya kursi boleh jadi syarat dia naikkan calon di Pilpres. Kalau sekarang kan tidak. Sama-sama maju ikut Pemilu di hari yang sama, apa kemudian yang mau dipakai sebagai dasar? Bagaimana dengan peserta Pemilu yang sekarang ada, semisal seperti PSI dan Perindo?" tanyanya.

"Mestinya mereka punya kedudukan yang sama di mata hukum untuk ikut Pileg dan Pilpres. Untuk itu seharusnya tidak ada ketentuan soal dukungan dengan Pemilu serentak," pungkas Veri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA