"Regulasi dana bansos dan hibah masih banyak kelemahan dalam pengawasan di lapangan," ujar Direktur ‎Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (23/10).
Dia mengatakan bahwa banyak kepala daerah mengacuhkan peraturan tentang penggunaan dana bansos dan hibah. Sebagian besar tujuan penggunaan dana untuk dijadikan modal dalam ‎kampanye pilkada.
"Mereka merasa masabodo dengan regulasi yang ada. Yang penting bisa mempertahankan kekuasaan untuk lima tahun ke depan," demikian Uchok.
Adapun, besaran dana untuk tujuh provinsi diberi dana hibah sebesar Rp 6.726.173.300.000 dan Rp 2.968.692.125.000 untuk bansos. 18 kotamadya mendapatkan dana sebesar Rp 542.652.500.000 untuk hibah, dan Rp 90.928.500.000 untuk bansos. ‎Sedangkan Rp 2.357.824.000.000 diperuntukkan sebagai dana hibah 76 kabupaten dan Rp 808.677.080.000 untuk bansos.
‎ [wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: