Partai politik (parpol) diangÂgap masih tergantung pada kader dan sponsor bermodal besar. Tak heran, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, parpol tidak bisa leluasa dan mandiri untuk berÂjuang demi kepentingan rakyat.
Rencana pemerintah untuk merevisi PP No 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, melaui revisi tersebut, dana bantuan terhadap parpol sebesar Rp 108 per suara dari pemerintah, akan dinaikan jumlahnya.
"Besarnya sumbangan memÂbuat partai tidak mandiri dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, di sisi lain, mereka membutuhkan uang banÂyak untuk kegiatan operasional dan kampanye pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan persnya kemarin.
Seharunya, lanjut Titi, PP yang ada saat ini bisa menjauhkan parpol dari penguasaan pemilik uang agar bebas memperjuangÂkan rakyat. Sayangnya, misi itu makin jauh dari harapan, parpol tidak mandiri dan bergantung pada elite bermodal besar.
"Makanya parpol perlu didorÂong untuk bersikap transparan dan akuntabel. Membatasi beÂsaran sumbangan ke parpol dan memberikan bantuan keuangan dari anggaran negara," ujarnya.
Adapun nilai bantuan keuanÂgan parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk parÂpol yang meraih kursi DPR produk Pemilu 2014, Titi menyebutkan bantuan itu sebesar Rp108,00 per suara. Berdasarkan penelitian Perludem, bantuan keuangan itu hanya 1,32 persen dari total keÂbutuhan parpol per tahun.
Sementara itu, kemarin Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap 216 paÂkar di enam daerah di Indonesia. Survei mengungkap tanggaÂpan pakar terhadap dana Partai Politik (Parpol) dari pemerintah untuk kegiatan politik.
Survei dengan pertanyaan setujukah jika partai politik disubsidi dengan dana publik, misalnya APBN untuk mengiÂkuti pemilu? Hasilnya sebanyak 43 persen sangat tidak setuju, 43 tidak setuju, dan hanya 14 persen yang menjawab setuju.
Bahkan ketika ditanyakan saat disurvei apakah dengan dana subsidi dapat mengurangi tingkat korupsi dalam pemerinÂtahan terpilih? Responden yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media itu sebanyak 60 persen menjawab tidak. Sementara hanya 40 persen yang menyatakan bantuan dana untuk Parpol itu mampu mengurani tingkat praktek korupsi.
Menurut aktivis
Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donald Faridz, hal itu terjadi karena ada sejumlah masalah yang memÂpengaruhi kepercayaan publik terhadap Parpol. Terutama yang berkaitan dengan dana kampanye, misalnya pencatatan yang buruk,
illegal financing, dan kelemÂbagaannya buruk. Kemudian tidak adanya lembaga yang bagus untuk mengawal dana kampanye dan melakukan audit.
"Dana yang tidak jelas tidak akan dicatat oleh para kandidat pada laporan dana kampanye," kata Donald, saat diskusi di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (16/10).
Maka dengan demikian, Donald mendorong penguatan keÂwenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga dapat mengaudit dan memeriksa dana kampanye. Selain itu, dia menÂyarankan kepada Bawaslu agar bisa mendapatkan akuntan publik yang bisa dipercaya. Tak hanya itu, auditnya pun tidak hanya soal kepatuhan, melainkan audit uang benar-benar menggunakan stanÂdar audit yang baku. ***
BERITA TERKAIT: