"Penegakan hukum bisa dibilang masih melempem. Kebijakan yang telah disusun belum sakti dalam tataran aplikasi," ujar Wasekjend PB PMII Bidang Advokasi Kebijakan Publik Athik Hidayatul Ummah‎ dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Paket Kebijakan Reformasi Hukum Jokowi-JK' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (16/10).
Dijabarkan Athik, masalah-masalah yang kerap muncul dalam persoalan hukum di antaranya, penegakan hukum yang masih tumpul ke atas namun runcing ke bawah. Penegakan hukum masih diwarnai penyalahgunaan wewenang oleh aparatnya, dan budaya pungutan liar.
"Nampaknya potret buram penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan bahkan penyimpangan terjadi di rumah tahanan," sambungnya.
Berkaca pada paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis sebelumnya, di mana intensitas kebijakan tersebut belum sebanding dengan efektivitas pelaksanaan. Sehingga, kasus harus menjadi evaluasi dan pelajaran dalam rangka membuat paket-paket yang lain, termasuk paket reformasi hukum.
Oleh karena itu, sambung Athik, PB PMII menilai bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah harus dikawal dengan baik. Adapun rekomendasi yang diberikan sebagai berikut:
1. PB PMII mendukung pentingnya menguatkan kehadiran Negara dalam melakukan keadilan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.
2. PB PMII mendorong segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus menjadi peraturan yang berkualitas, efesien dan kongkrit, peraturan yang tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya, membawa manfaat untuk melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, dan memberi keadilan bagi rakyat.
3. PB PMII mendukung penguatan KPK menumpas kejahatan korupsi. KPK harus bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi politik, transparan, dan terpenting bekerja tanpa pandang bulu. Terutama segera menuntaskan skandal korupsi besar yang telah merugikan dan memalukan Negara.
4. PB PMII mendorong rekruitmen penegak hukum; polisi, jaksa, dan hakim, harus dilakukan secara transparan melalui online dan pengawasan eksternal.
5. PB PMII mendorong penyelenggaraan tata kelola cleen and good governance. Penyelesaikan kasus-kasus dan pelayanan publik harus dilakukan secara transparan.
6. PB PMII mendesak keseriusan reformasi lembaga penegak hukum sekaligus aparatnya. Pemerintah harus membangun penguatan kultur hukum (legal culture) yang positif secara massif dan sistematis untuk mengembalikan kepercayaan publik.
7. PB PMII mendorong segera disahkannya RKUHP yang pancasilais
.[wid]
BERITA TERKAIT: