"Jadi, saya lihat kontrak politik dalam konteks Pilkada 2017 sudah tidak relevan," ujar politisi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan, kontrak politik sudah tidak relevan karena biasanya berjangka pendek, yaitu hanya untuk memikat masyarakat pemilih saat musim kampanye.
"Kontrak politik itu jelas bagaimana rakyat bisa mengevaluasinya, demikian juga DPRD tidak dapat pula meminta pertanggungjawaban atas kontrak politik tersebut karena rujukan legal formalnya tidak ada. Itu hanya memuaskan rakyat sesaat untuk meraup suara dan kemudian rakyat tidak bisa menuntut apa-apa kalau kontrak politik itu diingkari," beber Dadang.
Anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan, dalam Pilkada Serentak 2017, pasangan calon kepala daerah cukup memberikan janji politik yang tertuang dalam visi misi dan program kerja. Hal ini sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Sebenarnya cukup janji calon itu tertuang pada visi misi dan program. Nanti pun visi misi tersebut dituangkan dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), itu lebih terukur indikator kinerjanya," ujar Dadang yang juga anggota Dewan Pengarah Tim Pemenangan Ahok-Djarot.
[wah]
BERITA TERKAIT: