"DPP PPP yang SAH berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.601 dengan Ketua Umum H.Djan Faridz, dimana Ketua Umum PPP akan memberikan penjelasannya dalam Konferensi Pers tersebut mengenai dukungan PPP kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pilkada 2017," demikian undangan yang sampai ke redaksi.
Berdasar undangan yang disebarkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, acara dijadwalkan berlangsung di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, beredar rumor bahwa PPP kubu Djan Faridz akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan petahana, Ahok-Djarot.
Hal itu berasal dari undangan dalam versi berbeda yang juga beredar di kalangan wartawan. Untuk undangan versi berbeda, acara akan digelar pukul 14.00 WIB dan secara eksplisit dinyatakan bahwa kubu Djan Fardiz akan menyatakan dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot.
Kegiatan ini juga disebut akan mengundang Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Tim Kampanye Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi.
Bahkan, ada catatan tambahan yang dicantumkan berbunyi:
Perlu diantisipasi gerakan dari PPP Kubu RomahurmuzySementara itu, dikutip dari
RMOL Jakarta, salah satu kader PPP yang berada di bawah komando Ketua DPW PPP Jakarta, Abraham Lunggana atau Haji Lulung, mengaku khawatir bakal terjadi
chaos bila Djan Faridz resmi dukung Ahok.
"Bisa perang nih kalau PPP dukung Ahok," kata dia.
[ald]