Mulai Sekarang, Kubu Djan Tidak Boleh Pakai Atribut PPP

Gugatannya Tidak Diadili PN Jakarta Pusat

Jumat, 07 Oktober 2016, 09:17 WIB
Mulai Sekarang, Kubu Djan Tidak Boleh Pakai Atribut PPP
Djan Faridz/Net
rmol news logo Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seakan tidak ada habisnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak gugatan PPP kubu Djan Faridz kembali memanaskan dua kubu. Kubu Romahurmuziy alias Romy meminta Djan Cs tidak lagi mengatasnamakan PPP.
 
Perselisihan ini muncul dengan keluarnya putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gu­gatan Djan Faridz dalam perkara perkara Nomor: 92/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST terkait sengketa kepengurusan PPP.

Dalam perkara tersebut, Djan Faridz melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat menggugat Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham terkait perpan­jangan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung. Turut serta sebagai penggugat intervensi, DPP PPP dan Mahkamah Partai PPP.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ber­wenang mengadili perkara ini," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Rosalina Sinaga pada persidangan.

Perpanjangan SK Kepengurusan hasil Muktamar Bandung tersebut menjadi alas hukum terselenggaranya Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondokgede, 8-10 April 2016. SK Muktamar Bandung diperpan­jang atas permintaan Mahkamah Partai PPP sejalan terjadin­ya islah antara Ketua Umum Suryadharma Ali dengan Sekjen M Romahurmuziy.

Kuasa hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, den­gan putusan PN Jakpus tersebut menguatkan pelaksaaan Muktamar VIII Pondokgede. Dengan demikian, saat ini konf­lik internal PPP dinyatakan selesai secara hukum.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka saudara Djan Faridz tidak berhak lagi menga­tasnamakan PPP," kata Hadrawi Ilham dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia melanjutkan, putusan PN Jakpus sekaligus menjadi kado besar bagi kader PPP yang kebetulan bersamaan dengan pelaksanaan Mukernas I di Hotel Mercure Ancol.

Untuk itu, Hadrawi meminta seluruh kader PPP agar meng­abaikan seruan dari Djan Faridz yang masih mengatasnama­kan PPP. "Kader PPP jangan lagi termakan isu liar yang tidak bertanggungjawab," tegas Wabendum DPP PPP ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Bidang Hukum kubu Djan Faridz, Triana Humprey Djemat mengakui jika pengadilan memang menolak gugatannya. "Memang ditolak, karena gugatan perbuatan hukum," aku Triana.

Tetapi, lanjut dia, putusan pen­gadilan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepenguru­san Romy, karena yang di gugat adalah pemerintah dengan perbuatan melawan hukum. "Tidak ada hubungannya. Lah Romy saja ditolak untuk jadi pihak in­tervensi," katanya.

Soal kepengurusan yang dis­ahkan oleh Menkumham, dite­gaskan dia, pihaknya sudah melakukan gugatan ke PTUN. Jadi, kalau pernyataan kuasa hukum PPP Romy yang mengatakan tidak boleh memakai nama PPP. "Itu pengacaranya tidak paham. Itu salah kaprah. Justru yang tidak boleh menggunakan nama PPP itu adalah mereka, karena keputusan MA sudah meme­nangkan PPP Djan," tandasnya.

Sebelumnya, PPP kubu Romy baru saja menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional I di Jakarta. Salah satu rekomendasi dalam Mukernas I PPP tersebut diantaranya PPP berada dalam barisan koalisi partai politik pendukung (KP3) pemerintahan Jokowi-JK dan membantu sep­enuhnya untuk terlaksananya program-program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan visi, misi dan prinsip-prinsip perjuangan PPP.

"Oleh karena itu, seluruh jaja­ran PPP harus aktif mengingatkan kembali kepada semua pihak mengenai komitmen para pendi­ri bangsa yang menempatkan pentingnya nilai-nilai ketuhanan sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila," kata Ketua SC Mukernas Ermalena. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA