Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang masa cekal Aguan yang akan berakhir besok.
"Ya, memang tidak diperpanjang sih," jelas Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.
"Itu hasil rekomendasi dari Tim Satgasnya. Memang tidak dperlukan cekal," katanya lagi. [Baca:
Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]
Namun demikian, bukan berarti keterangan Aguan tak diperlukan lagi.
"Kalau keterangan bisa saja. Kalau ada perkembangan kasus yang membutuhkan (keterangan Aguan)," tandasnya.
Karena tidak memperpanjang, KPK tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena secara otomatis nama Aguan terhapus di Direktorat Imigrasi.
"Itu kalau tidak diperpanjang, secara otomatis hilang," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: