Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah, Mulai Besok Aguan Bebas Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 30 September 2016, 07:21 WIB
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah, Mulai Besok Aguan Bebas Ke Luar Negeri
Aguan (kedua dari kiri)
rmol news logo Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 April 2016 lalu terkait kasus suap pembahasan Raperda yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang masa cekal Aguan yang akan berakhir besok.

"Ya, memang tidak diperpanjang sih," jelas Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

"Itu hasil rekomendasi dari Tim Satgasnya. Memang tidak dperlukan cekal," katanya lagi. [Baca: Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]

Namun demikian, bukan berarti keterangan Aguan tak diperlukan lagi.

"Kalau keterangan bisa saja. Kalau ada perkembangan kasus yang membutuhkan (keterangan Aguan)," tandasnya.

Karena tidak memperpanjang, KPK tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena secara otomatis nama Aguan terhapus di Direktorat Imigrasi.

"Itu kalau tidak diperpanjang, secara otomatis hilang," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA