Jika proses hukum yang diajukan oleh warga masih berjalan di pengadilan dan belum menemukan keputusan final, maka Pemprov Jakarta harus tetap menunggu kepastian hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
"Kalau sekarang hukumnya masih simpang siur dan ada pendapat hukum yang masih silang pendapat, maka itu akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," ujar bakal calon wakil gubernur (Cawagub) D‎KI Jakarta, Sandiaga Uno, saat ditemui di kediaman Boy Sadikin, Jalan Borobudur Nomor 2, Jakarta, Rabu (28/9).
Dia melanjutkan, jika kepastian hukum sudah ada maka apapun isinya harus disosialisasikan warga. Warga yang akan digusur, sambungnya, harus diajak berbicara terlebih dahulu. Intinya, ada tindakan yang memanusiakan manusia dalam proses tersebut.
"Seorang pemimpin harus bisa berdiri di atas semua kepentingan dan menyatukan apa yang dinginkan Jakarta. Pak gubernur (Basuki Purnama atau Ahok) kan belum cuti, jadi harusnya datang ke sana, harus
gentleman, sebagai ksatria," sesal Sandiaga yang berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menggusur pemukiman warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, dan memindahkan warga ke Rumah Susun Sewa Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Tindakan penggusuran ini disesalkan banyak pihak. Selain masih berproses di pengadilan, warga Bukit Duri pernah diberi janji tidak akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta, melainkan ditata dengan membangun kampung susun yang manusiawi di Bukit Duri.
[ald]
BERITA TERKAIT: