"Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/9).
Sebagai contoh, sambung Fadli, kalau tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi. Tetapi kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan oleh tim pemenangan yang tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.
"Jadi harus saya tegaskan bahwa pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPUD," jelas Said.
Bahwa, lanjut Said, misalnya dari Pak Ahok punya tim sendiri, lalu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem masing-masing punya tim sendiri, itu boleh-boleh saja, tetapi kesemua tim itu harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut dengan Tim Kampanye Ahok-Djarot.
Perlu pula dicatat, tegasnya, tim pemenangan atau Tim Kampanye merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang tidak menyerahkan daftar nama Tim Kampanye kepada KPUD, maka pasangan calon bersangkutan harus dicoret dari pencalonan.
"Merujuk Pasal 42 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan, daftar nama Tim Kampanye merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPUD sebagai pemenuhan syarat pencalonan," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: