Komisi VII: UU Migas Lumpuh Kok Dibiarin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 September 2016, 18:10 WIB
Komisi VII: UU Migas Lumpuh Kok <i>Dibiarin</i>
Foto: Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi VII DPR, Inas Nasrullah Zubir dalam diskusi bertema 'Migas Dari Hulu ke Hilir dan Kaitannya Dengan Revisi RUU Migas' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).

Menurutnya, UU Migas sudah dalam keadaan lumpuh, terlebih beberapa pasalnya sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang kan pemerintah sudah berjalan dua tahun pincangnya undang-undang ini mau sampai kapan? Pincang kok dibiarin," ketusnya.

"Kalau tidak ada kaki tangan gimana mau kerja," lanjut dia.

Diketahui saat ini Komisi VII DPR RI tengah menggodok revisi UU tersebut. Inas pesimis penyelesaian revisi UU Migas akan berlangsung cepat.

"Ini kan sudah dalam keadaan mendesak. Proses di DPR tidak akan selesai di akhir tahun ini. Awal tahun ini baru akan selesai draft dari komisi VII, saya kira masih panjang," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Hanura ini mengingatkan, akibat pincangnya UU ini,  kalangan pelaku usaha di sektor migas mengalami banyak kerugian. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA