PKS Ajak Masyarakat Tidak Pilih Cakada Terpidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 September 2016, 05:13 WIB
PKS Ajak Masyarakat Tidak Pilih Cakada Terpidana
Jazuli Juwaini
rmol news logo . Fraksi PKS DPR RI telah menegaskan untuk menolak terpidana hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2017. Sebab, dengan berstatus sebagai terpidana hukuman percobaan, calon kepala daerah (cakada) tersebut dinilai tidak memiliki integritas, sehingga tidak layak untuk maju sebagai pemimpin.

"Fraksi PKS masih tetap menolak calon yang punya kasus hukum. Karena kalau seorang calon kepala daerah punya kasus hukum, pertama, dia cacat secara hukum. Kedua, seperti tidak ada orang lain yang lebih baik. Ketiga, dirinya akan tidak bisa berkonsentrasi penuh di Pilkada karena masih terbelit kasus hukum," ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat membuka acara FGD "Menggagas Sistem Pemilu Ideal 2019" di Ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Tanpa mengurangi rasa hormat dengan sikap sembilan fraksi lainnya di DPR, Fraksi PKS mengajak masyarakat untuk tidak memilih cakada yang masih berstatus terpidana hukuman percobaan tersebut. Sebab, dengan berstatus tersebut, berarti menjatuhkan maruah daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.

"Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri," jelas dia.

Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 bahwa terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum, data itu semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.

"Pasal 7 huruf (g) UU 10/2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan bahwa 'calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara' dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP," paparnya.

Diketahui, pada 11 September 2016 silam, setelah terjadi perdebatan panjang antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya diputuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat maju di Pilkada Serentak 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA