Perubahan PKPU 5/2016 Hasil Kongkalikong yang Ajaib

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 20 September 2016, 09:04 WIB
Perubahan PKPU 5/2016 Hasil Kongkalikong yang Ajaib
Foto: RMOL
rmol news logo Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/206 yang memberikan kesempatan kepada terpidana yang sedang menjalani masa hukuman mencalonkan diri dalam pilkada patut diduga sebagai hasil kongkalikong antara oknum di DPR RI dengan figur bermasalah yang punya niat ikut pilkada.

Aturan itu jelas mengangkangi UU 10/2016 tentang Pilkada yang jelas dan tegas mengharamkan siapapun yang sedang berstatus terpidana untuk mencalonkan diri baik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

"Tapi ini adalah ciri khas keputusan DPR yang kontroversial, demi kepentingan jangka pendek, dan kadang-kadang ajaib," ujar pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Analisa Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio, dalam perbincangan dengan redaksi.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah seharusnya mengabaikan rekomendasi yang dimotori oleh pihak tertentu di Komisi II DPR RI itu.

"Seharusnya KPU memegang teguh perintah UU yang melarang terpidana jadi calon dalam pilkada," katanya lagi.

"Soal kongkalikong yang ajaib ini perlu ditelusuri oleh lembaga yang lebih berwenang," demikian Hendri Satrio. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA