Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/206 yang memberikan kesempatan kepada terpidana yang sedang menjalani masa hukuman mencalonkan diri dalam pilkada patut diduga sebagai hasil kongkalikong antara oknum di DPR RI dengan figur bermasalah yang punya niat ikut pilkada. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: