PILKADA SERENTAK 2017

Komite I DPD Berharap Penyelenggara Pilkada Bisa Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 September 2016, 05:36 WIB
Komite I DPD Berharap Penyelenggara Pilkada Bisa Netral
Foto/Net
rmol news logo . Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/9). Rapat itu beragendakan untuk membahas persiapan Pilkada Serentak 2017

Kesiapan itu meliputi fasilitas, data pemilih, keamanan, dan anggaran untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada pada Februari tahun depan.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas, Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung, dan Staf Ahli BIN Kaharuddin.

Masukan permasalahan Pilkada diungkapkan oleh Anggota Komite I DPD asal Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusran A. Silondae. Dia mengatakan bahwa inti dari penyelenggaran Pilkada yang baik adalah netralitas penyelenggara.

"30 persen kerawanan disebabkan oleh netralitas penyelenggara Pilkada sendiri, kita harus antisipasi. Bagaimana di luar mau diawasi kalau di internal sendiri netralitas masih diragukan?" Kata Yusran.

Sementara itu, Anggota Komite I DPD dari Provinsi Maluku, Nono Sampono menyampaikan, dari hasil temuan di lapangan pada Pilkada tahun lalu, masalah terjadi karena distribusi yang tidak lancar, soal integritas penyelenggaran pemilu, dan yang penting politisasi birokrasi.

Nono berharap, permasalahan yang diuraikan tersebut tidak terjadi lagi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.

Diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2017 akan diselenggarakan di 101 daerah, dengan meliputi tujuh daerah provinsi, 76 daerah kabupaten, dan 18 daerah kota. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA