Meski di satu sisi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bisa mengusung pasangan calon hanya partai yang memiliki Surat Keputusan Menkumham.
"Sekarang memang yang punya SK Menkumham yang bisa usung calon, tapi semua akan berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Sekjen DPP PPP Sudarto saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (18/9).
Sudarto berharap MK segera mengabulkan judicial review yang dilakukan PPP Djan Faridz terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 40A ayat 3. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir. Padahal dalam pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa hasil akhir dari perselisihan parpol adalah putusan MA yang inkrah.
"UU Pilkada tertentangan dengan UU 2/2011 tentang Parpol yang sudah ada sebelumnya dan bertentangan dengan azas negara hukum karena putusan Menkumham lebih tinggi dari MA. Jadi kita yakin gugatan di MK bisa dikabulkan," jelas ketua umum Angkatan Muda Kabah tersebut.
Ditambahkan Sudarto, jika KPU tetap menerima pasangan calon yang diusung kubu Romi, maka putusan itu tidak mencerminkan adanya keadilan. Pasalnya SK Menkumham Romi telah cacat hukum dan sedang digugat di PTUN.
"Apalagi UU Pilkada juga tidak mencerminkan NKRI sebagai negara hukum dan azas-azas kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan kelompok yang pragmatis," sambungnya.
Atas alasan itu, Sudarto menyebut bahwa peluang PPP hasil Muktamar Jakarta untuk mengusung pasangan calon tetap di Pilkada 2017 masih ada sebelum waktu pendaftaran berakhir.
"Mudah-mudahan dengan mempertimbangkan kepentingan umum MK bisa segera mengeluarkan putusan," harapnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: