Golkar Dilarang "Jual" Jokowi

Diputuskan KPU & DPR

Kamis, 15 September 2016, 09:40 WIB
Golkar Dilarang "Jual" Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Aksi Golkar 'menjual' Jokowi di setiap spanduk Beringin ternyata tak bisa berlangsung lama. Diputuskan KPU bersama DPR, aksi menjual gambar Presiden dan Wapres sebagai alat peraga kampanye di pilkada, dinyatakan terlarang.

Aturan itu, tertuang dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur, pejabat negara atau daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Peraturan tersebut telah ditetapkan KPU dan DPR, pekan lalu.

"Akan dinormakan bahwa di dalam keseluruhan metode kampanye tidak boleh menggunakan gambar Presiden dan Wakil Presiden," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Sigit menegaskan, larangan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR, dan disepakati bersama antara pemerintah dan KPU. Peraturan itu, tidak hanya berlaku di tingkat parpol saja, namun berlaku juga terhadap tim sukses, relawan, dan kandidat kepala daerah. "Kalau ada relawan yang melanggar, bisa diberi sanksi ringan, diperingatkan, atau dilarang melakukan aktifitas kampanye," pungkasnya.

Nah, aturan main soal foto Presiden dan Wakil Presiden ini sepertinya mengarah kepada Partai Golkar. Beringin, melalui Ketum Setya Novanto, telah mengintruksikan jajarannya untuk menyertakan foto Jokowi di setiap spanduk acara partai, baik tingkat pusat, hingga daerah.

Instruksi ini, ditegaskan Novanto sebagai amanat Rapimnas Golkar, pada Juli lalu. Rapimnas itu, memutuskan kalau beringin mendukung Jokowi untuk maju di Pilpres 2019. "Untuk mendukung pencalonan Pak Jokowi, pasang gambar, pasang foto di baliho, spanduk billboard," ujar Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (12/8).

Amanat Ketum Golkar sudah dilakukan. Salah satunya, dengan terpampangnya foto Jokowi di baliho besar di area kantor DPP Partai Golkar, di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat. Foto Jokowi, bersanding dengan Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Bendahara Umum Robbert Joppy Kardinal. Pada spanduk, itu tertera tulisan 'Suara Golkar Suara Rakyat' yang menjadi slogan partai beringin.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengamini pihaknya bersama KPU sudah menyepakati ihwal pelarangan penggunaan foto kepala negara dalam atribut kampanye. Dia pun, mengingatkan Golkar agar menanggalkan foto Jokowi yang sudah kadung dipasang Golkar.

"Ada sanksi, nanti kita kasih sanksi. Sanksinya kita kasih pidana, dan bisa dihentikan masa kampanyenya," ungkap Arteria di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, kemarin.

Politisi PDIP ini memaklumi, bahwa Golkar terlalu bersemangat memasang foto Jokowi. Pasalnya, partai beringin itu baru saja mendeklarasikan untuk mencalonkan Jokowi di Pilpres 2019. Apalagi, Golkar saat ini telah memposisikan diri mendukung pemerintah.

"Ini kan belum memasuki masa pasangan calon, saya menghormati teman-teman Golkar yang masih euforia. Kan lagi bulan madu, nggak apa-apa lah kita kasih. Tapi begitu masa pendaftaran harus selesai," ujarnya.

Dijelaskan, pelarangan penyandingan foto kepala negara di atribut kampanye bertujuan untuk menjaga netralitas Presiden sebagai pemimpin negara. Takutnya, foto penggunaan foto tersebut dapat menimbulkan konflik, dan membuat kepala daerah terpilih tidak optimal bekerja.

"Kebayang nggak, yang ada tempelen Jokowi tiba-tiba dia kalah, yang menang yang nggak dukung Jokowi. Si bupati sama Jokowinya kan hubungannya jadi nggak bagus. Itu secara sosiologis," pungkasnya.

Nah, bagaimana tanggapan Golkar? Ketua DPD Golkar Jakarta, Fayakhun Andriadi beranggapan tidak ada pelanggaran yang dilakukan partainya ihwal pemasangan foto Jokowi di spanduk-spanduk beringin. "Di foto Jokowi dengan logo Golkar kami tidak tulis 'Presiden RI'," ujar Fayakhun di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi VIII ini menjelaskan, di setiap spanduk yang menyertakan foto Jokowi tidak menuliskan Jokowi sebagai Presiden, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan Beringin. Penyertaan foto Jokowi, katanya, adalah wajar karena Golkar sudah mendeklarasikan dukungannya kepada Jokowi. "Kecuali kalau kami tulis 'Jokowi Presiden RI', nah itu pelanggaran," tambahnya.

Menurutnya, pemasangan gambar Jokowi di spanduk-spanduk Golkar adalah hal biasa. Ketum Golkar Novanto sebelumnya sempat meminta izin langsung kepada Jokowi soal pemasangan fotonya. "Karena sudah deklarasi, ya wajar saja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan implementasi di lapangan," tukas Fayakhun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA