Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CUTI PILKADA

Partai Pendukung Mulai Berseberangan Dengan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 06 September 2016, 17:08 WIB
Partai Pendukung Mulai Berseberangan Dengan Ahok
Sarifuddin Sudding/net
rmol news logo Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikeras tidak ingin mengambil cuti kampanye Pilkada DKI 2017 mendatang. Ia berpendapat aturan cuti tersebut dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyelewengkan Rancangan APBD 2017 yang bertepatan dengan waktu cuti tersebut.

Ahok sendiri pun telah mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, greget Ahok ini bertolak belakang dengan partai pendukung. Salah satunya Hanura yang menilai agar Ahok seharusnya mengambil cuti. Alasanya, agar Ahok dan calon petahana lain tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

"Walaupun partai saya pendukung Ahok sebagai incumbent. Tapi saya setuju kalau petahana harus ambil cuti. Supaya betul-betul calon ini tidak menyalahgunakan fasilitas negara," ungkap Ketua DPP Partai Hanura, Sarifuddin Sudding saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Terlebih sudah ada aturan menetapkan bahwa seorang pejabat daerah selama 5 tahun menjabat tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi.

"Saya kira dalam proses demokrasi kita memang juga dibutuhkan para calon ini tidak menggunakan fasilitas negara tersebut," tandasnya.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa dirinya menghargai langkah Ahok untuk mengajukan uji materi UU cuti tersebut ke MK.

"Itu kan hak asasi orang, ketika dia punya legal standing saya kira sah-sah saja. Kita lihat pertimbangannya," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menyerahkan semua keputusan kepada MK untuk memutuskan Judicial Review (JR) mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Serahkan pada MK untuk memutuskan JR Ahok. MK yang bisa memberikan penilaian terhadap dasar-dasar yang diajukan Ahok," demikian Sudding. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA