Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, peraturan tersebut sepenuhnya menjadi hak preogatif KPU bersama Bawaslu, namun tetap perlu berkonsultasi dengan DPR. Pemerintah dalam posisi ini bersikap untuk ikut aturan KPU selama tidak melanggar UU dan putusan MK.
"Sekarang bola ada di tangan KPU dan Bawaslu," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa kemarin (30/8).
Terkait perselisihan paham saat antara KPU dan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat lalu (26/8), terkait keputusan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, Tjahjo percaya akan ada titik temu atas persoalan tersebut nantinya.
"Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kaya kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal," ujar menteri asal PD Perjuangan ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan.
[rus]
BERITA TERKAIT: