Buruh berharap hakim MK mengabulkan tuntutan mereka, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty, serta menyatakan dana Rp 165 triliun dalam APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah, karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.
Alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.
"Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan barter hukum alias
law enforcement dengan uang haram Tax Amnesty," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut Iqbal, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi, tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan Peraturan Pemerintah No 78/2015.
"Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi," kritiknya.
Pada persidangan besok, ratusan massa aksi dari buruh rencananya akan melakukan aksi di depan gedung MK mulai pukul 10.00 WIB untuk meminta hakim MK membatalkan UU Tax Amnesty.
[rus]
BERITA TERKAIT: