Sidang Perdana Tax Amnesty, Massa Buruh Akan Datangi Gedung MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 Agustus 2016, 14:43 WIB
Sidang Perdana Tax Amnesty, Massa Buruh Akan Datangi Gedung MK
Said Iqbal/Net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana judicial review UU Tax Amnesty, Rabu (31/8), pukul 14.00 WIB. Judicial review ini digugat oleh kaum buruh yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Buruh berharap hakim MK mengabulkan tuntutan mereka, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty, serta menyatakan dana Rp 165 triliun  dalam APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah, karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.

Alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.

"Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan barter hukum alias law enforcement dengan uang haram Tax Amnesty," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Iqbal, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi, tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan Peraturan Pemerintah No 78/2015.

 "Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi," kritiknya.

Pada persidangan besok, ratusan massa aksi dari buruh rencananya akan melakukan aksi di depan gedung MK mulai pukul 10.00 WIB untuk meminta hakim MK membatalkan UU Tax Amnesty. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA