Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyikapi paket revisi UU Pemilu yakni UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Fadli Zon menjelaskan hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU Pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momentum Pemilu dilangsungkan.
"Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (26/8).
Apalagi, tambah dia, pada Pemilu 2019 nanti, akan dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017.
"Berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara Pemilu menjadi kesulitan. Idealnya perangkat Pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," imbuhnya.
Fadli Zon mengingatkan, bahwa 2017 kita akan juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda-agenda nasional lainnya.
"Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: