Namun persoalan itu dipandang buka semata kesalahan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara hukum tidak otamatis dapat disertakan apalagi dibebankan kepada Dirjen Pendis," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid kepada wartawan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Menurut Sodik, ada baiknya Kemenag menegur Dirjen Pendis lantaran kurang memberikan pembinaan kepada masyarakat ihwal pelaksanaan ibadah haji. Disisi lain, pengawasan dari aparat hukum terhadap para petualang penipuan jamaah haji juga lemah.
"Padahal penipuan haji dalam berbagai bentuk sudah sering terjadi, baik di dalam negeri atau seperti sekarang dengan melibatkan kuota luar negeri," terang politisi Gerindra ini.
Oleh karena itu, tegas dia, sudah sepatutnya travel-travel ilegal diberi sanksi berlapis dan maksimum agar penipuan haji baik di dalam mampun luar negeri tidak terulang lagi.
[wid]
BERITA TERKAIT: