Tak Cukup Hanya Pemberhentian Saja, Arcandra Juga Harus Diperiksa!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 16 Agustus 2016, 08:05 WIB
Tak Cukup Hanya Pemberhentian Saja, Arcandra Juga Harus Diperiksa<i>!</i>
Arcandra Tahar/Net
rmol news logo . Pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM sudah tepat dan Presiden Jokowi cepat mengambil tindakan atas adanya UU yang tertabrak atas penganggatan Arcandra,

"Tetapi, pemberhentian atau pencopotan saja tidak cukup," kata Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat, Mixilmina Munir, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 16/8).

Alasan Mixil, Arcandra adalah warga negara Amerika yang dalam 20 hari ini telah menjabat sebagai menteri di negara berdaulat yaitu Indonesia. Artinya, dalam 20 hari masa kerjanya, Arcandra sudah sekian kali bertemu dengan Presiden Jokowi, menerima sekian arahan dan instruksi, dan membuat sekian kebijkakan.

"Bahkan, Arcandra juga saya yakini sedah bertemu dengans ekian CEO perusahaan besar terkait dengan ESDM," ungkap Mixil.

Sehingga dengan demikian, sambung Mixil, ada sekian banyak informasi dan kerahasiaan negara, aset dan lain sebagainya yang sudah dimasuki oleh Arcandra. Oleh sebab itu, setelah pencopotan ini, Presiden Jokowi melalui instansi terkait harus menginstruksikan untuk menindaklanjuti paska pemberhentian ini dengan memeriksanya. Jokowi juga harus memastikan Arcandra tidak dalam posisi menjadi alat asing untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk gerak cepat memastikan Arcandra tidak kembali ke Amerika sampai dipastikan bahwa persoalan dengan Indonesia clear. Secepatnya Arcandra diperiksa dan pastikan tidak ada kebijakan yang telah dibuatnya yang ternyata merugukan dan merusak kedaulatan bangsa ini," demikian Mixil. [ysa]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA