"Tapi pada usia 18 tahun yang bersangkutan harus memilih satu kewarganegaraan," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin,15/8).
Menurut Ferdinand, status WNI Arcandra Tahar otomatis gugur ketika yang bersangkutan ternyata telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika sesuai pasal 23 UU Kewarganegaraan. Artinya jika Tahar masih memegang pasport Indonesia itu otomatis gugur dan Tahar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kita menghargai intelektualitas dan prestasi Archandra Tahar sebagai seorang ahli di bidang
off shore. Tapi apa yang sudah dilakukan Tahar untuk bangsa? Saya pikir belum ada. Namun demikian kita tetap menghargai pribadi beliau," ungkap Ferdinand.
Akan tetapi juga, sambungnya, intelektualitas atau kepintaran Tahar tidaklah cukup menjadi alasan untuk menabraki UU secara brutal. Bagaimanapun, negara ini diatur UU, dan bukan negara yang diatur oleh ucapan presiden.
"Jika pak Tahar ingin kembali menjadi WNI, kita dukung dan hormati, tapi silahkan ikuti aturan dan syarat yang diatur dalam UU. Tidak bisa seenaknya keluar masuk. Sekali lagi ini negara bukan toilet yang bebas keluar masuk," demikian Ferdinand.
[ysa]